Penganiaya Anak Tiri Hingga Meninggal di Kembang Janggut Diringkus
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Tim Siber Polda Kaltim bersama Satreskrim Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menangkap seorang pelaku berinisial R(28) yang melakukan pembunuhan penganiayaan seorang anak tiri berusia 8 tahun di Desa Long Beleh Modang. Pelaku ditangkap di rumah keluarga yang berada di Desa Bekoso Kuaro, Kabupaten Paser Sabtu (25/2) kemarin.
"Jadi dia digerebek di tempat keluarganya. Pada saat digerebek tersangka sempat sembunyi di atas plafon dan kita himbau untuk menyerahkan diri. Lalu kita lakukan penangkapan. Setelah ditangkap tersangka mengakui telah melakukan tindakannya dan menyesal," ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rehard. Senin (27/2/2023).
Dijelaskan AKP Rehard peristiwa tindak kekerasan berujung kematian ini terjadi sudah sejak 18 September 2022 lalu. Kasus ini berawal dari R bersama istrinya bertikai, yang merupakan ibu korban. Setelah bertikai, R menghampiri korban yang tengah tidur untuk menanyakan keinginannya ikut dengan dirinya atau ibunya. Pertanyaan pertama hingga ketiga, korban memilih ibunya. Hingga ketakutan akhirnya memilih R. Merasa emosi dan tidak terima, R lantas mengangkat korba dan membantingnya ke lantai beralaskan kasur tipis hingga lima kali.
"Anak itu sampai kencing di celana. Akhirnya tersangka menyuruh anak itu mandi. Karena mandinya lambat dia masuk dan memandikan hingga mengeluarkan suara seperti kesakitan dan muntah-muntah. Ibunya dengar tapi tidak masuk. Hingga akhirnya keluar dipakaikan pakaian," terang Rehard.
R juga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sapu lidi dan selanjutnya disuruh tidur. Korban yang kesakitan mengeluarkan suara rintihan dan dilanjut disuruh keluar oleh R keluar rumah. Dan akhirnya disuruh kembali tidur bersama.
Pada pagi hari R bersama istrinya bangun dan mencoba membangunkan anak berusia 8 tahun tersebut dan tidak ada respon. Hingga diketahui korban telah meninggal dunia.
Lanjut Rehard, setelah kejadian ini Bintang dimakamkan keluarganya. Tanpa diumumkan di Masjid seperti lazimnya. Saat itu juga, warga sekitar tau kabar karena cerita mulut ke mulut. Membuat tidak banyak warga melihat langsung korban. Lima bulan berlalu, ibu korban sambangi Polsek Kembang Janggut pada 7 Februari kemarin untuk melaporkan kasus penganiayaan ini.
"Dari laporan ini kami tindaklanjuti, minta keterangan istri dan saksi. Seperti yang memandikan jenazah. Dan menjadi bukti bahwa korban ada mengalami memar kena pukul. Rencana autopsi masih kita koordinasikan dengan rumah sakit. Untuk pengakuan saksi saat ini ditemukan bekas pukul di dada dan perut," jelasnya.
R yang merupakan pengangguran mantan karyawan perusahaan dikenal sebagai pribadi yang temperamen kepada keluarganya. Hal ini membuat istri cenderung takut untuk melaporkannya. Hubungan R dan istri sebagai pasangan belum menyentuh satu tahun. Sebelum melaporkan kejadian ini, R dan ibu Bintang masih berstatus suami istri. Saat ditangkap, R melarikan diri ke Kabupaten Paser.
Pelaku yang telah melakukan kekerasan di Rumah Tangga dan terhadap Anak. Dijerat Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 80 UU RI No.17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor Satu Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 2002. R terancam 20 tahun penjara atas tindakannya. (kn1/rhi)
admin