Kutai Kartanegara Menjadi Daerah Pertama di Kaltim Serahkan LKPD Tahun 2022

Kutai Kartanegara Menjadi Daerah Pertama di Kaltim Serahkan LKPD Tahun 2022

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. 


Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah kepada Kepala BPK Kaltim, Agus Priyono di auditorium kantor BPK Kaltim, Samarinda, Jumat (24/2/2023).


“Saya kira ini sudah rutinitas tugas kewajiban pemerintah daerah, hari ini kita serahkan,” ucap Edi. 


Dirinya menjelaskan Pemkab Kukar telah merampungkan semua LKPD sejak 13 Februari lalu. Hal ini tidak terlepas dari dukungan dan motivasi dari BPK Kaltim. Berkat itu juga Pemkab Kukar bisa menyusun LKPD tepat waktu.  “Ini percepatan, kami berkomitmen agar laporan keuangan bisa secepat mungkin disampaikan pertanggungjawaban belanja dalam satu tahun,” kata Edi.


Diketahui penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Setelah itu, BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, 


Adapun LKPD yang diserahkan terdiri diri Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).  LKPD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. 


Selanjutnya laporan keuangan ini dilakukan proses reviu sebelum disampaikan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyusunan dan penyampaian LKPD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kukar atas pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022.


Usai dilakukan penyerahan LKPD tahun anggaran 2022 , selanjutnya Pemkab Kukar akan menyiapkan seluruh hal yang berkaitan dengan pelaksanaan audit. Berkaitan dengan proses ini, Edi memberi catatan khusus kepada kepala OPD dan stakeholder terkait untuk dapat berperan aktif. 


“Proses audit itu rinci, membutuhkan data-data, membutuhkan penjelasan, membutuhkan klarifikasi. Selama dilakukan audit rinci jangan meninggalkan tempat,” pesannya.


Maka dari itu, Edi berharap hasil audit ini nantinya dapat menghantarkan Pemkab Kukar memperoleh Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Mengingat, Pemkab Kukar berhasil mempertahankan Opini WTP selama empat tahun berturut-turut sejak 2018. “Saya berharap lebih baik terus setiap tahunnya,” tutupnya. (kn1/rhi)