DP3A Kukar Gelar Pelatihan Manajemen Kasus, Bantu Korban KDRT

DP3A Kukar Gelar Pelatihan Manajemen Kasus, Bantu Korban KDRT

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kerap terjadi. Umumnya para korban lebih memilih untuk menyimpan kasus itu sendirian. 


Kepala DPPPA Kukar Aji Lina Rodiah mengatakan setelah UPTD PPA dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hadir, secara perlahan korban-korban mulai berani untuk berbicara soal kasusnya. 


“Sekarang ini untuk kasus-kasus itu semakin terbuka karena kita punya UPT dan mereka merasa aman untuk melaporkan,” katanya, Senin (15/11/2021).


Dalam membantu para korban KDRT, pihaknya juga melaksanakan pelatihan bagi petugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan dan petugas di PATBM yang berlangsung di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong.. 


Pelatihan Manajemen Kasus bagi Sumber Sumber Daya Manusia (SDM) UPTD PPA ini diharapkan para petugas yang terlibat bisa menyimak dan memahami dengan cermat serta teliti materi yang disampaikan narasumber. Petugas yang mendapat pelatihan juga merupakan orang-orang yang memberikan pendampingan bagi korban KDRT. 


Petugas dari UPT dan PATBM setelah mendapatkan ilmu dari pelatihan bisa membantu korban melaporkan kekerasan yang telah mereka alami selama ini. Mereka-mereka inipun yang akan hadir mendampingi bila kasus korban sampai pada ranah hukum. 


“Supaya perempuan yang sudah mengalami (KDRT) bisa mengungkapkan bahwa mereka dalam kasus KDRT dan kami siap (mendampingi). Jadi semua perempuan dan anak-anak bisa terlindungi dengan adanya manajemen pelatihan kasus ini,” jelasnya. 


Untuk diketahui, ada sekitar 40 orang peserta yang turut hadir mengikuti pelatihan itu. Diikuti 11 orang dari UPTD PPA dan sebanyak 29 orang PATBM. 


Dirinya menjelaskan bahwa PATBM adalah program kementerian dan pembentukannya harus ada pada setiap desa diseluruh Indonesia. Di Kukar pun sudah banyak terbentuk, bahkan telah mencapai angka puluhan. 


“Kenapa di desa, karena masyarakat desa itu lebih paham karakter masyarakat dan orang-orang disekelilingnya. Jadi mereka lebih paham cara penanganannya,” jelasnya 


PATBM akan melindungi dan mendampingi korban, sampai pada tingkatan ranah hukum. “Kalau sampai ada kasus ke pengadilan akan didampingi. Jadi kalau kita bilang kasusnya tambah banyak, sebenarnya dari dulu juga banyak,” demikian Lina. (adv/dkom/kn1)kukarnews.id