Pemda Susun Perda RTRW Tengah, Lindungi Kawasan Pertanian di Kukar

Pemda Susun Perda RTRW Tengah, Lindungi Kawasan Pertanian di Kukar

kukarnews.id KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) mulai membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar menyebutkan, pembahasan itu masih dalam tahap pengusulan, rencananya perda ini akan rampung pada akhir tahun 2021 ini. 


Kehadiran perda ini digunakan untuk melindungi kawasan pertanian di Kukar. Terlebih pertanian dalam arti luas masuk dalam program prioritas yang dituangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar tahun 2021-2026. 


Sunggono menambahkan, saat ini perkembangannya dalam tahap pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan didalamnya menyangkut kecamatan-kecamatan yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian di Kukar.


Kawasan-kawasan pertanian itu telah ditunjuk dan terbagi dibeberapa kecamatan. Yakni Kecamatan Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Marangkayu. 


“Sekarang RTRW-nya belum bisa selesai, karena RDTR-nya masih dikoreksi,” jelasnya. 


Selain itu, Pemkab Kukar pun telah memiliki perda pertanian khusus yang berkaitan dengan kawasan yang dilindungi.


Yang didalamnya telah diatur dengan tegas, jika ada orang yang merusak kawasan tersebut, wajib hukummya untuk melakukan penggantian lahan 100 persen dari luasan lahan yang telah dirusak.


“Perda-nya kita sudah ada,” tambahnya. (adv/dkom/kn1)