Menjanjikan, Distanak Kukar Tunggu Regulasi Pemeritah Pusat Terkait Tanaman Porang

Menjanjikan, Distanak Kukar Tunggu Regulasi Pemeritah Pusat Terkait Tanaman Porang

kukarnews.id, Tenggarong - Tanaman porang kini mulai digeluti oleh para petani yang ada di Kutai Kartanegara (Kukar). Tanaman yang termasuk jenis umbi-umbian ini memiliki nilai jual yang cukup tinggi, sehingga jika ditekuni secara serius bisa membuat para petani sejahtera. Tanaman ini sudah bisa dipanen sekitar 7 bulan sejak masa tanam. Hasil yang diperoleh juga bisa mencapai puluhan kilogram tergantung dari luas lahan yang dikelola oleh petani.


Tercatat harga pasaran porang sekilonya mencapai kisaran Rp 8 ribu. Jika memiliki lahan seluas 1 hektar, sangat memungkinkan para petani mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta. Namun kondisi ini belum bisa maksimal karena jumlah petani porang di Kukar cenderung masih sedikit.


"Jumlahnya sekitar 14 petani sudah menanam sekaligus budidaya tanaman porang yang tersebar di beberapa kecamatan," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Kukar, Sugiono. Rabu (7/7/2021).


Harga bibit yang cukup mahal menjadi salah satu penyebab minimnya para petani porang. Saat ini untuk harga jual bibit porang untuk jenis porang katak dijual dengan harga sekitar Rp. 200 - 300 ribu perkilonya. Kalau yang polibet harga satuannya capai Rp 2,500-3,500. Meskipun bibitnya mahal, namun harga jual porang perkilonya sekitar Rp 8 ribu tetapi sewaktu-waktu bisa berubah.


Sugiono menambahkan, porang sangat banyak manfaatnya sehingga sangat laku dipasaran, bukan hanya di Indonesia saja tetapi di luar negeri. Sebab porang digunakan sebagai bahan baku pembuatan lem pesawat, kosmetik, mie, beras shirataki dan banyak lagi. Bahkan harga sekilo beras shirataki bisa mencapai Rp. 200 ribu.


"Pembinaan petani porang sudah dilakukan melalui tenaga kita di lapangan yang tersebar seluruh kecamatan," terangnya.


Selain di Kukar, di daerah lainnya juga memiliki kendala terkait aturan jenis bibit varietas seperti apa, sudah tersertifikasi atau belum. Sebab syarat untuk diperjual belikan harus bersertifikat.


Saat ini Kementerian Pertanian RI, masih dalam proses kajian untuk membuat regulasi peraturan mekanisme tanaman porang. Dengan adanya aturan nanti, salah satunya bisa menentukan jenis porang varietas, tersertifikasi dan penjualannya. Sehingga saat musim panen petani tidak binggung mau dijual kemana.


"Syaratnya harus dilepas menteri dulu kalau belum mana bisa kita sertifikasi," ucap Sugiono.


Namun ia memastikan prospek tanaman porang kedepan akan bagus, karena ada regulasi aturan dari kementerian. Pihaknya juga akan memberikan bantuan benih bibit kepada para petani yang ingin menanam, diharapkan hal ini bisa membuat para petani bisa menjadi lebih sejahtera. (kn1)