DPMD Kukar Targetkan Bangun 14 Posyandu Baru Demi Perluas Layanan Kesehatan Desa
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan target pembangunan 14 unit Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di sejumlah desa pada tahun anggaran 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk memperkuat akses layanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Pembangunan Posyandu direncanakan terlaksana pada 2025 sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan dasar di tingkat desa,” ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, A Riyandi Elvandar.
Menurutnya, keberadaan Posyandu memiliki peran krusial dalam menjamin pelayanan kesehatan ibu hamil, balita, serta kegiatan imunisasi yang berkesinambungan.
Untuk merealisasikan program tersebut, DPMD Kukar saat ini tengah melakukan pemetaan wilayah berdasarkan data demografi, kondisi geografis, serta kebutuhan riil masyarakat. Proses ini juga mencakup perencanaan lokasi pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana penunjang.
“Pemetaan wilayah penting agar posyandu yang dibangun tepat sasaran dan betul-betul dimanfaatkan masyarakat, terutama di daerah yang masih sulit dijangkau,” jelasnya.
DPMD Kukar juga menyiapkan pelatihan bagi kader Posyandu guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelayanan kesehatan dasar.
Selain infrastruktur dan tenaga pelaksana, pemerintah daerah akan memastikan ketersediaan vaksin, alat kesehatan, serta obat-obatan pendukung. Tujuannya, agar Posyandu dapat berfungsi optimal dalam memberikan pelayanan preventif maupun promotif.
“Harapan kami, dengan tambahan Posyandu ini, tidak ada lagi kasus stunting di Kukar. Pelayanan terhadap ibu hamil pun bisa meningkat secara signifikan,” pungkasnya.
Pembangunan ini diharapkan tidak hanya memperluas cakupan layanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan melalui peran aktif di Posyandu. (adv/diskominfokukar/stg/kn2/rhi)
adminKN