Diskominfo Kukar Lakukan Studi Tiru ke Radio LPPL Slawi FM
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan ke Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Slawi FM di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Sekdis Diskominfo Kabupaten Kukar Solihin menyampaikan bahwa studi tiru tersebut bertujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik, memahami regulasi, dan pengelolaan Radio LPPL terkait pemilihan dewan direksi, pengelolaan siaran, keuangan, hingga rekrutmen tenaga penyiar dan program siaran radio.
Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar saat ini belum memiliki kelengkapan kelembagaan seperti Dewan Pengawas, dan Direksi. “Situasi ini berpengaruh terhadap peran RPK Kukar dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Kadiskominfo Kabupaten Tegal sekaligus Ketua Dewan Pengawas LPPL Slawi FM Nurhayati dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Slawi FM telah dikelola secara mandiri dan membawa pemulihan menuju kelembagaan yang lebih tertata.
“Kami mendapatkan dana hibah dari Pemkab Tegal untuk membiayai tunjangan Dewas, Direksi, hingga operasional di setiap tahunnya. Pada tahun 2024 LPPL Slawi FM ditargetkan menjadi radio digital,” ujarnya.
Direktur Utama LPPL Slawi FM Kusnianto menyampaikan bahwa Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tidak komersil. Menurutnya Slawi FM tetap menjalankan fungsi kontrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral.
“Radio publik tidak boleh komersil. Bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya lebih kecil seperti Iklan Layanan Masyarakat,” ujar Kusnianto.
Kusnianto menekankan bahwa independensi LPPL hanya berlaku jika check and balance berjalan. Pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas harus.
Diingatkannya bahwa pembentukan Dewan Pengawas harus netral dan dipilih secara independen. “Seleksi anggota Dewan Pengawas harus diperketat melalui proses fit and proper test di DPRD. Mekanisme pemilihan dewa sudah diatur dalam Perda yang mengakomodasi kepentingan publik,” pungkasnya. (adv/diskominfo/kkr/kn1/rhi)
admin