Dibuat Mabuk Pacarnya, Seorang Gadis Divideokan dan Hamil
kukarnews.id, LOA KULU - Polsek Loa Kulu amankan seorang pria berinisal Y(22) yang melakukan aksi rudapaksa terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Dalam aksinya tersangka melarutkan kecubung di dalam minuman kopi, sehingga pacarnya yang masih sekolah tersebut mabuk tidak sadarkan diri.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Dedy Setiawan menerangkan kasus ini terungkap saat ibu korban menemukan satu video pendek di Hp anaknya yang memperlihatkan anak gadisnya sedang dicabuli oleh tersangka dalam keadaan tidak sadarkan diri. Karena tidak terima perlakuan tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Loa Kulu.
"Orang tua korban ke Polsek Loa Kulu dan melaporkan hal tersebut," jelasnya. Senin (25/4/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Loa Kulu melakukan penyelidikan dan keesokan harinya Jumat (22/4/2021) tersangka diamankan dirumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja memvideokan korban yang saat itu sedang tidak sadarkan diri akibat efek minuman kecubung. Selain itu diakui tersangka bahwa dirinya telah berkali - kali melakukan hubungan suami istri kepada korban. "Hasil visum, dinyatakan korban hamil enam minggu," tambahnya.
Tersangka dan pelaku diketahui sedang berpacaran sejak bulan Januari 2022. Korban sendiri tidak mengetahui bahwa di hp-nya ada video asusila yang direkam oleh tersangka.
Tersangka tidak memiliki motif khusus dalam merekam video tersebut, tersangka yang saat itu mabuk, mengaku hanya iseng merekam menggunakan hp milik pacarnya tersebut. “Tidak ada motivasi, untuk dirinya sendiri sebenarnya. Cuma ketahuan sama orangtuanya,” jelasnya.
Kini tersangka mendekam di Mapolsek Loa Kulu untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76e dan Pasal 76d Jo, Pasal 82 ayat (2) jo pasal 81 ayat (2) UU 17/2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (kn1/rhi)
admin