Pemkab Kukar Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke Pengadilan Agama Tenggarong
kukarnews.id, KUTAI KARTANNEGARA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan sertifakat tanah hibah kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) bagi Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Penyerahan ini diterima langsung yang diwakili oleh Kepala PA Provinsi Kalimantan Timur Sukiman, didampingi Kepala PA Tenggarong Reny Hidayati di gedung Bappeda Kukar lantai I, Jumat (21/7/2023).
PA Tenggarong sejak tahun 2005 telah mendapat tanah seluas 3.000 meter persegi. Tanah tersebut menjadi lokasi berdirinya gedung PA Tenggarong sekarang, lokasinya di Jalan Pesut, Kelurahan Timbau. Kemudian ditahun kembali menambah lagi hibahan lahan yang berlokasi kepada PA Tenggarong seluas 20 meter, letaknya berada tepat di belakang gedung sekarang ini.
Kepala PA Tenggarong Reny Hidayati menjelaskan sejarah lahan dan bangunan PA Tenggarong memang terbilang panjang. Dulunya PA Tenggarong berlokasi di Jalan Muso Bin Salim, sebelum pindah ke Jalan Pesut. Namun, proses sertifikasinya memang rumit, memakan waktu sekitar 4 tahun.
“Sejarahnya mulai berdiri dari tahun 1986 statusnya masih pinjam pakai, dari kantor lama sampai yang sekarang. Tapi ada risiko, dengan pinjam pakai kita tidak bisa membangun,” jelas Reny.
Gedung PA Tenggarong saat ini juga dibangun menggunakan dana hibah senilai Rp 3 miliar. Waktu itu, sudah ada dana Rp 1 miliar dari MA yang digunakan untuk konstruksi pancang, kemudian sisanya dibangun menggunakan dana hibah Pemkab Kukar.
Setelah resmi memperoleh sertifikat tanah hibah, PA Tenggarong sudah memiliki legalitas untuk melakukan pembangunan tambahan. Reny mengaku, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke MA untuk melakukan perluasan dengan lahan seluas 20 meter. Nantinya akan dibangunkan ruang tunggu yang nyaman dan parkiran yang lebih luas.
“Hari ini pak bupati secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah hibah. Setelah ada sertifikat PA Tenggarong bisa mendapatkan bantuan dari pusat, karena harus klir legalisasinya, kalau belum maka pembangunan tidak bisa dilakukan, karena masih ada dua tangan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kukar, Edi Damansyah menyampaikan, setelah sertifikat tanah hibah diberikan, PA Tenggarong bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi mengingat wilayah Kukar yang luas, menurut Edi PA Tenggarong sudah melakukan inovasi-inovasi untuk menjangkau wilayah terjauh di Kukar.
“Saya lihat inovasinya ini berusaha mendekatkan pelayanan ke masyarakat. Apalagi Kukar terbagi tiga zonasi, dan tentu tantangannya cukup tinggi, seperti Kecamatan Tabang yang jauh,” ucap Edi.
“Dukungan Pemkab Kukad terkait aset sudah tercatat di MA, tentunya ini barang milik negara, ini kan hanya berpindah pencatatannya, fungsinya tetap untuk melayani masyarakat,” tutupnya. (kn2/rhi)

admin