Bupati Keluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Jam Kerja ASN di Kukar

Bupati Keluarkan Surat Edaran Terbaru Terkait Jam Kerja ASN di Kukar

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - BUpati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perubahan Jam Kerja di Lingkungan Pemkab Kukar tertanggal 3 Oktober 2022. Dalam edaran itu, mengatur jam kerja menjadi 42,5 jam per pekan. 

 

Berdasarkan surat edaran tersebut, yakni untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara. Penegakan disiplin serta peningkatan kinerja khususnya perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Kukar.


Dalam ketentuan jam kerja baru, yakni Perangkat Daerah yang menjalankan selama lima hari, dari hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pada pukul 08.00 wita sampai pada 16.30 wita, sedangkan waktu istirahat 45 menit. 


Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 wita sampai dengan 16.30 wita, lalu untuk waktu istirahat selama 90 menit. 


"Dituliskan bahwa waktu istirahat agar dapat diatur mekanismenya dan diupayakan untuk menghindari terganggunya layanan," tulis Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam edarannya.


Terkhusus bagi Perangkat Daerah yang memiliki organisasi bersifat khusus atau unit pelayanan teknis yang melaksanakan pelayanan umum kepada masyarakat dengan menyelenggarakan enam hari kerja, diminta untuk menyesuaikan dengan perubahan itu. 


Bupati pun meminta kepada masing-masing pejabat untuk melakukan pengawasan disiplin kepada pegawai dalam ketentuan jam kerja yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. 


"Surat edaran tersebut disampaikan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kukar," sebutnya. (adv/dkom/kn1/rhi)