Peringati Waisak 2022, Napi Lapas Tenggarong Dapat Remisi 15 Hari
kukarnews.id, TENGGARONG - Kebahagiaan meliputi perasaan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong atas nama Thjin Wui Nen, di momen perayaan Hari Waisak 2022 mendapatkan Remisi Khusus sebesar 15 hari.Â
Â
Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto mengatakan bahwa remisi adalah hak bagi setiap WBP selama memenuhi syarat administratif dan subtantif yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Â
"Bagi WBP yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini, saya mengucapkan selamat karena mendapatkan pengurangan masa pidana," ujarnya. Senin (16/5/2022).
Agus Dwirijanto juga menambahkan bahwa pengusulan remisi secara online ini juga untuk menghindari terjadi proses yang tidak sesuai prosedural.Â
"Selain itu usulan online ini untuk menghindari terjadinya pungli," imbuhnya.
Artop Matana Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas II A Tenggarong yang menyerahkan secara simbolis pemberian remisi ini menyampaikan bahwa proses usulan remisi ini dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.Â
"Pengusulan remisi pun juga melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan," ungkapnya.
Sehingga bagi WBP yang dalam penilaian SPPN tidak memenuhi syarat untuk diusulkan remisi maka usulan tersebut tidak dapat diteruskan.Â
Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan di aula Lapas Kelas II A Tenggarong yang dimulai sejak pukul 09.00 wita ini dihadiri langsung oleh WBP yang bersangkutan dan beberapa pejabat struktural di jajaran pembinaan. (pastgr/kn1)
admin