Pemkab Kukar Naikkan UMK dan Perkuat Perlindungan Pekerja - Clipnews

Pemkab Kukar Naikkan UMK dan Perkuat Perlindungan Pekerja - Clipnews

kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional 2025 untuk menegaskan komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja. Dalam apel peringatan yang digelar di halaman Kantor Bupati Kukar, Plt Kepala Distransnaker Kukar, Muhammad Hatta, menyampaikan sejumlah langkah strategis.

“Telah dilakukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 persen di tahun 2025. Harapannya dengan kenaikan ini, buruh bisa lebih sejahtera dan bersemangat dalam meningkatkan kinerjanya,” ujar Hatta.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara buruh dan pengusaha, khususnya anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Buruh dan Apindo itu satu mata uang yang tak bisa dipisahkan. Jika keduanya bekerja sama, maka ekonomi Kukar akan semakin stabil dan aman,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab Kukar memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hingga 2025, tercatat sekitar 35 ribu pekerja rentan telah terdaftar sebagai penerima manfaat. “Program ini memberikan perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, yang manfaatnya bisa diterima oleh ahli waris pekerja,” jelas Hatta.(adv/diskominfokukar/kn1/rhi)