Pemkab Kukar Minta Penangguhan Pembayaran Angsuran ASN dan THL di Bank

Pemkab Kukar Minta Penangguhan Pembayaran Angsuran ASN dan THL di Bank

KUKAR - Dampak adanya pandemi COVID-19 di Kukar , membuat seluruh aspek lapisan masyarakat juga terdampak, selain para pekerja informal, ASN dan THL juga merasakan akibatnya karena terjadi penurunan pendapatan akibat kurangnya aktifitas kegiatan, dan disisi lain terjadi konsumsi dan biaya hidup rumah tangga yang meningkat, sehingga berdampak pada kemampuan ASN dan thl dalam menyelesaikan pembayaran angsuran pinjaman dari perbankan.

Untuk itu Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 27 April 2020 melayangkan surat kepada sejumlah lembaga perbankan, agar memberi penangguhan pembayaran anggsuran pinjaman para ASN dan THL, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah RI nomor 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Keputusan Presiden RI nomor 12/2020 tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional yang menimbulkan impikasi terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat luas.

" Semua bank kita usahakan, kita komunikasikan terlebih dahulu," kata Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, Selasa (28/04/2020)

Ditambahkan Sunggono bahwa rata - rata jumlah pinjaman para ASN cukup tinggi, sehingga jika bisa pastikan ini distop sementara maka akan cukup membantu. Untuk diketahui dalam surat tersebut Pemkab Kukar memohon penangguhan pemotongan gaji sebagai angsuran kredit selama 3 bulan yakni dari bulan Mei, Juni dan Juli.(kn1)