Kuota KPPS di Kukar Belum Terpenuhi

KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

Kuota KPPS di Kukar Belum Terpenuhi

KUKAR – Akibat jumlah kuota pendaftaran perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa desa belum terpenuhi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan perpanjangan pendaftaran petugas KPPS. Penambahan masa pendaftaran dilakukan sejak tanggal 14 hingga 18 Oktober 2020. 

Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan adanya proses perpanjangan perekrutan petugas KPPS, dikarenakan jumlah kuota pendaftar di beberapa desa belum terpenuhi. Sementara total yang dibutuhkan 11.837 petugas KPPS, ditambah 3.382 petugas keamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

"Jadi mekanisme yang ditempuh adalah mekanisme perpanjangan," kata Erlyando. 


Kurangnya pendaftar petugas KPPS karena adanya kendala dan masalah persyaratan terkait dengan batasan usia dan periodesasi. Kemudian ketakutan dalam menjalankan tugas yang cukup berat seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 lalu.

"Karena dia flashback dengan Pileg dan Pilpres kemarin yang cukup melelahkan," ujarnya. 


Sementara itu pihak KPU juga menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini lebih sederhana nantinya dan proses rekapitulasi tidak selama pada saat Pilpres yang menggunakan lima kotak surat suara. Sedangkan Pilkada tahun ini hanya menggunakan satu kotak surat suara. Ia pun menduga faktor pendemi Covid-19  juga mempengaruhi kurangnya minat pendaftar petugas KPPS.

"Bisa jadi ketakutan pandemi, terus mungkin juga ada yang takut di rapid test," tutupnya.(adv/adh)