DPRD Kukar Beri Catatan Khusus Terkait Perda PT MGRM
kukarnews.id, TENGGARONG - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan catatan khusus terhadap Raperda, tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ,Perseroan terbatas PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang telah disahkan.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyebutkan yang menjadi salah satu catatannya adalah terkait pengisian direksi personel di PT MGRM . Ia meminta pengisian direksi perusahaan tersebut dapat lebih selektif dengan menempatkan orang yang berkompeten.
“Yang dimasukkan orang yang bisa dipercaya dan bisa memajukan perusahaan,” katanya.
Dirinya meminta adanya pembenahan kembali di perusahaan tersebut, baik dari sistem maupun susunan direksinya, bahkan pada rapat paripurna beberapa waktu yang lalu, pihaknya juga menerima banyak masukan terkait perusahaan tersebut.
“Tak hanya kompeten, mereka yang nantinya bakal menduduki jabatan-jabatan yang ada harus mampu mengembangkan MGRM kedepannya,” tambahnya.
Diharapkan kasus yang menjerat perusahaan daerah tersebut kembali terulang, sehingga diperlukan perbaikan mulai dari sistem hingga susunan direksi.
“Kita tidak mau kasus yang menjerat MGRM ini terulang kembali,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebutkan bahwa proses hukum yang melanda MGRM saat ini masih tetap berjalan. Namun meskipun adanya kasus tersebut dirinya menginginkan perusahaan tersebut bisa terus tetap berjalan.
“Jangan sampai adanya masalah ini mengganggu kegiatan perusahaan itu. Kalau ada evaluasi, akan kita lakukan,” kata Rendi.(adv/kn1)
admin