DPRD Kukar Belum Sepakat Soal Perubahan APBD 2025, Penyertaan Modal Bankaltimtara Ditunda
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA – Pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025 masih berlangsung. Namun, rencana tersebut belum menemui titik sepakat lantaran adanya usulan penyertaan modal untuk Bankaltimtara sebesar Rp21 miliar.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit membuat penyertaan modal tidak dapat diprioritaskan.
“Kalau ada penambahan anggaran atau penyertaan modal, itu berarti kita dalam posisi surplus. Faktanya saat ini justru defisit,” jelasnya.
Menurutnya, belanja yang wajib dipenuhi pemerintah daerah adalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan.
“Penyertaan modal itu bukan kewajiban, bisa ditunda sampai 2026. Apalagi Bank Indonesia (BI) sudah menyalurkan dana untuk perbankan dalam rangka mendukung UMKM,” tambahnya.
Yani juga mengingatkan Pemkab Kukar agar setiap pergeseran anggaran harus melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ia menyoroti adanya pergeseran anggaran hingga Rp700 miliar pada tahun berjalan yang menurutnya perlu pertanggungjawaban jelas.
“Kalau hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya kira perubahan APBD 2025 sulit disetujui,” tegasnya.
Adapun proyeksi perubahan APBD 2025 mencatat pendapatan daerah Rp11,2 triliun. Angka ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp953 miliar, pendapatan transfer Rp10 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp250 miliar.
Sementara belanja daerah diperkirakan turun menjadi Rp11,35 triliun, dengan rincian belanja operasi Rp6,66 triliun, belanja modal Rp3,48 triliun, belanja tak terduga Rp8,86 miliar, dan belanja transfer Rp1,18 triliun.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah terkoreksi menjadi Rp165,9 miliar dari semula Rp500 miliar, termasuk rencana penyertaan modal Bankaltimtara sebesar Rp21,8 miliar. (adv/dprdkukar/kn2/rhi)
adminKN