DPRD dan Kejari Kukar Jalin Kerjasama Terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
kukarnews.id, KUTAI KARTANEGARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) melakuan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Penandatanganan kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara tersebut langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid dan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto, di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Kukar. Jumat (23/9/2022).
Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengungkapkan bahwa pekerjaan di DPRD ini sangat kompleks. Untuk itu dengan adanya kerjasama ini diharapkan bisa membantu tugas DPRD Kukar. Terutama yang berkaitan dengan masalah hukum.
"Jadi kalau ada masalah yang kita hadapi berkaitan dengan hukum kita bisa minta pendapat dan masukan dengan pihak kejaksaaan. Karena MoU kita sudah terbangun," ungkapnya.
Dengan adanya kerjasama ini, seandainya ada permasalahan lain seperti masalah sengketa lahan dan PHK otomatis pihak DPRD Kukar langsung mencarikan sebuah solusi terhadap perkara itu.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang ini sesuai dengan harapan kita, yakni membantu tugas kedewanan di Kukar," harapnya.

Sementara itu, Kajari Kukar , Tommy Kristanto, memaparkan, kerjasama ini dalam rangka memaksimalkan tugas fungsi Kejari Tenggarong dan itu harus dilaksanakan. Nanti Kejari dan DPRD Kukar akan kembali bertemu.
"Seperti yang saya katakan tadi, kami bisa bergerak kalau memang ada mandat, ada kuasa dari ketua dan ada permohonan supaya lebih jelas, tanpa itu kita tidak bisa melakukan apa-apa," jelasnya.
Dirinya berkeyakinan berkeyakinan bahwa permasalahan hukum perdata pasti ada. Sebab karena saat ini Kukar ini telah ditetapkan masuk sebagai kawasan IKN. Otomatis permasalahan yang sering dihadapi nantinya perihal sengketa lahan.
"Jadi masalah-masalah akan banyak berhubungan masalah pertanahan yang digugat, kami berharap itu tidak terjadi. kalaupun ada masalah, yang jelas kami sudah punya sarananya untuk melakukan bantuan hukum," tutupnya. (adv/dprdkukar/kn1/rhi)
admin